Gambaran Umum Dinas
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah dengan tugas membantu walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Sebagai aparat Pemerintah Daerah yang membantu Walikota dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan intern pemerintah, dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Gorontalo, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Gorontalo, Inspektorat Kota Gorontalo mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kota. Di samping itu, Inspektorat juga melaksanakan tugas-tugas lainnya, yaitu: Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lain.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Inspektorat Kota Gorontalo menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
- Penyusunan laporan hasil hasil pengawasan
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait tugas dan fungsinya.
Di samping itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pengawasan terbagi atas 2 (dua) yakni Pengawasan Umum dan Pengawasan Teknis yang meliputi :
- Pengawasan Umum meliputi:
- Pembagian urusan pemerintahan;
- Kelembagaan daerah;
- Kepegawaian pada perangkat daerah;
- Keuangan daerah;
- Pembangunan daerah;
- Pelayanan publik di daerah;
- Kerjasama daerah;
- Kebijakan daerah;
- Kepala Daerah dan DPRD; dan
- Bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan Teknis
Pengawasan teknis dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah meliputi:
- Capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar;
- Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriterian yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
- Dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan
- Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
Berita Terbaru


Bimtek SPIP Terintegrasi Dan Manajemen Risiko Pemda Pada Inspektorat se Provinsi Gorontalo
